DIKSI.CO, SAMARINDA - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) 49/2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah manjadi sorotan anggota DPRD Kaltim, khususnya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kehadiran Pergub ini disebut anggota Fraksi PDIP, Ely Hartati Rasyid terkesan tiba-tiba dan lemah dalam hal sosialisasi.
"Secara pribadi aku melihat sebelumnya belum ada sosialisasi dari Gubernur. Seolah-olah tiba-tiba ada gak ada dibicarakan,"ujar Ely saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (10/6/2021) malam.
Ely menyayangkan kehadiran Pergub yang menjadi landasan penyaluran Bankeu baru diketahui DPRD Kaltim setelah proses asistensi selesai.
"Makanya banyak yang mempersoalkan. Dan menjadi pembahasan unsur pimpinan (Fraksi)," katanya.
Ely juga tak menampik ada banyak kelemahan pada Pergub yang telah diterbitkan pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Salah satu yang dibenarkan Ely yakni tidak ada dasar aturan yang menjadi landasan baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).