"Pasti mengganggu karena usulan masyarakat tidak selamanya besar-besar sampai 2,5 miliar. Apalagi kalau dalam bentuk kelompok tani atau kelompok nelayan yang jumlahnya terbatas," kata Sutomo Jabir, dihubungi Kamis (10/6/2021).
Pergub 49/2020 dinilai mengganggu program yang telah ada saat di kabupaten/kota.
Daerah yang menerima bankeu kebingungan untuk menggabungkan program yang dianggaran kecil menjadi total Rp2,5 miliar. Akibatnya, sampai saat ini tidak semua program dijalankan yang bersumber dari bantuan keuangan.
"Kabupaten/kota penerima bankeu bingung program yang awalnya kecil-kecil harus digabung minimal Rp2,5 miliar sehingga belum ada yang dilaksanakan di semua kab/kota," jelasnya.
Bukan tanpa langkah, Sutomo Jabir mengungkap pihaknya di Komisi II DPRD Kaltim telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.
Namun pihak TAPD yang diketuai Sekprov Kaltim, tidak bisa memberikan solusi.