DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 24 Agustus 2020 tahun lalu, Gubernur Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.
Isinya mengenai tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.
Pergub inipun dinilai Komisi II DPRD Kaltim, mangganggu serapan pembangunan di daerah, pasalnya dengan terbitnya pergub ini usulan kegiatan minimal Rp2,5 miliar.
Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat 4, berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
Sutomo Jabir, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menerangkan tidak hanya mengganggu program bankeu yang diusulakan kabupaten/kota. Pergub tersebut juga berpotensi menghambat program pokok pikiran anggota dewan kepada konstituennya.