Namun menurut Mantan Bupati Kutim ini, meski telah melakukan efisiensi, pada tahun 2020 Kaltim masih saja kelebihan belanja hingga Rp1 triliun.
Dirinya menduga kelebihan belanja itu lantaran adanya pos-pos usulan program dengan anggaran kecil dari bantuan keuangan kabupaten/kota.
"Selama ini kita harus melakukan efisiensi. Tahun 2020 saja kita bisa kelebihan belanja sampai Rp1 triliun sebelum-sebelumnya gak pernah," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait dugaan lahirnya Pergub 49/2020 lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengawasi aliran bankeu Kaltim ke daerah, Isran justru berkelakar.
"Gak tahu saya, apa itu KPK?," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)