DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020, menuai polemik di DPRD Kaltim.
Nyaris seluruh anggota dewan meminta pergub tentang bantuan keuangan itu direvisi.
Pasalnya, dalam Pasal 5 ayat 4 pergub tersebut, termuat bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
Bahkan, unsur pimpinan DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim. Tujuannya meminta penjelasan kepada gubernur terkait Pergub 49/2020.
DPRD akan bernegosiasi agar pergub itu tidak diberlakukan.
"Kami masih berupaya bernegosiasi agar gubernur tidak memberlakukan pergub itu. Kasihan rakyat. Kami akan bicarakan kembali dengan gubernur. Dalam waktu secepatnya lah," ungkap Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim menanggap santai terkait terbitnya Pergub 49/2020.
Menurutnya, semakin besar bentuan keuangan yang diusulkan kabupaten/kota, maka semakin baik.
"Bagus kan, makin besar makin bagus," jawabnya singkat, ditemui Senin (14/6/2021).
Isran menerangkan jika kegiatan yang diusulkan dalam bankeu bernominal kecil (dibawah Rp2,5 miliar) maka hal itu tidak efisien.
"Daripada nanti uangnya kecil-kecil tidak efisien," sambungnya.
Pemprov Kaltim diketahui telah melakukan efisiensi anggaran sejak 2020 lalu.
Namun menurut Mantan Bupati Kutim ini, meski telah melakukan efisiensi, pada tahun 2020 Kaltim masih saja kelebihan belanja hingga Rp1 triliun.
Dirinya menduga kelebihan belanja itu lantaran adanya pos-pos usulan program dengan anggaran kecil dari bantuan keuangan kabupaten/kota.
"Selama ini kita harus melakukan efisiensi. Tahun 2020 saja kita bisa kelebihan belanja sampai Rp1 triliun sebelum-sebelumnya gak pernah," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait dugaan lahirnya Pergub 49/2020 lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengawasi aliran bankeu Kaltim ke daerah, Isran justru berkelakar.
"Gak tahu saya, apa itu KPK?," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)