Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim menanggap santai terkait terbitnya Pergub 49/2020.
Menurutnya, semakin besar bentuan keuangan yang diusulkan kabupaten/kota, maka semakin baik.
"Bagus kan, makin besar makin bagus," jawabnya singkat, ditemui Senin (14/6/2021).
Isran menerangkan jika kegiatan yang diusulkan dalam bankeu bernominal kecil (dibawah Rp2,5 miliar) maka hal itu tidak efisien.
"Daripada nanti uangnya kecil-kecil tidak efisien," sambungnya.
Pemprov Kaltim diketahui telah melakukan efisiensi anggaran sejak 2020 lalu.