"Asal yang penting adalah indikatornya tidak sama atau tidak beririsan dan menyesuaikan anggaran yang dimiliki daerah,” beber Asli Nuryadin saat menggelar konfrensi pers, (17/10/2022).
Indikator yang mampu mempengaruhi pemberian tunjangan tambahan kepada para guru dipaparkan Asli adalah mereka yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Dalam telaahan dan konsolidasi terkait Permendagri nomor 84/2022 dan Permendisbutristek Nomor 4/2022, bahwa pengunaan anggaran baik dari pusat maupun daerah sejatinya bisa ditafsirkan sebagai indikator pemberian yang sama.
“Duit pusat dan duit daerah itu sama. Sehingga kami terjemahkan permendagri yang sudah dapat tidak boleh lagi, tapi kalau berbeda silahkan disesuaikan dengan kemampuan daerah," ucapnya. (tim redaksi Diksi)