DIKSI.CO, SAMARINDA - Konsultasi telah dilakukan Pemkot Samarinda bersama perwakilan para guru kepada dua kementerian di Jakarta yakni Kemndikbudristek dan Kemendagri perihal tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah.
Konsultasi itu menyusul adanya aksi massa yang sebelumnya telah diterima oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Beberapa orang ikut berangkat, termasuk Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru, Ridwan Tasa, perwakilan PGRI Samarinda, hingga tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin.
Dari hasil konsultasi itu, disampaikan oleh pihak Kemendagri dan Kemendikbudristek bahwa harus ada kriteria dalam pemberian TPP.
Keiteria ini, disebut tak mudah untuk disusun.
"Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil)," ujar Safaruddin , Senin (17/10/2022).
Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022.
Hal ini pun dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya.
Ia sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
"Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Sebelumnya, pada siang hari, Senin (17/10/2022), konferensi pers dilakukan Dinas Pendidikan Samarinda perihal TPP guru ASN ini.
Konferensi itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
Dalam konferensi itu, Asli Nuryadin sebutkan faktor diberikannya TPP lebih dahulu mempertimbangkan indikator.
"Asal yang penting adalah indikatornya tidak sama atau tidak beririsan dan menyesuaikan anggaran yang dimiliki daerah,” beber Asli Nuryadin saat menggelar konfrensi pers, (17/10/2022).
Indikator yang mampu mempengaruhi pemberian tunjangan tambahan kepada para guru dipaparkan Asli adalah mereka yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Dalam telaahan dan konsolidasi terkait Permendagri nomor 84/2022 dan Permendisbutristek Nomor 4/2022, bahwa pengunaan anggaran baik dari pusat maupun daerah sejatinya bisa ditafsirkan sebagai indikator pemberian yang sama.
“Duit pusat dan duit daerah itu sama. Sehingga kami terjemahkan permendagri yang sudah dapat tidak boleh lagi, tapi kalau berbeda silahkan disesuaikan dengan kemampuan daerah," ucapnya. (tim redaksi Diksi)