Hal ini pun dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya.
Ia sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
"Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Sebelumnya, pada siang hari, Senin (17/10/2022), konferensi pers dilakukan Dinas Pendidikan Samarinda perihal TPP guru ASN ini.
Konferensi itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
Dalam konferensi itu, Asli Nuryadin sebutkan faktor diberikannya TPP lebih dahulu mempertimbangkan indikator.