Jumat, 22 November 2024

Pengelolaan PI Blok Mahakam Jadi Temuan, Komisi II Minta Direksi MMP Kaltim Rekonsiliasi Bersama BPK

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 26 Agustus 2021 7:39

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, usai menggelar RDP bersama Direksi PT MMP Kaltim, Kamis (26/8/2021)/ Diksi.co

"Kami berupaya membangun persepsi yang sama terjadap pengelolaan PI. Karena selama ini kan beredar yang macam-macam ini terkait PI itu sebagai pemberian," ungkapnya.

Edy menegaskan PI bukanlah pemberian, namun penawaran yang diberikan kepada daerah.

Sesuai Permen 37/2016, pendapatan pengelolaan PI 10 persen, tidak bisa dikelola langsung oleh kas daerah. Namun melalui pengelolaan perusda.

Untuk itu lah PI ditawarkan kepada pemerintah daerah melalui BUMD.

"Jadi kalau kita berminat, menghitung secara ekonomis boleh diambil. Kalau tidak menyatakan berminat maka akan diberikan ke BUMN yang lain," tegasnya.

"Di sinilah lah letaknya persepsi publik tentang kok MMP itu enak betul, gak ada usaha segala macam," lanjutnya.

Mengenai piutang anak perusda, Edy mengaku tidak bisa berkomentar banyak lantaran proses hukum masih berjalan.

"Terkait piutang tidak bisa kami buka, karena masih dalam proses hukum di kejaksaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews