Senin, 24 Juni 2024

Pengelolaan PI Blok Mahakam Jadi Temuan, Komisi II Minta Direksi MMP Kaltim Rekonsiliasi Bersama BPK

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 26 Agustus 2021 7:39

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, usai menggelar RDP bersama Direksi PT MMP Kaltim, Kamis (26/8/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menghelat rapat kerja bersama jajaran direksi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, Kamis (26/8/2021).

Sejak Juni 2021 lalu, Perusda Kaltim tersebut  telah memiliki jajaran direksi perusahaan baru.

Untuk itu, Komisi II sebagai mitra kerja BUMD berupaya mendapatkan informasi terkait program kerja hingga permasalahan perusda migas tersebut.

Banyak persoalan yang dibahas dalam RDP ini. Beberapa di antaranya terkait piutang perusda yang berimbas pada proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan persoalan piutang terkait dari pemberian modal kepada perusda migas itu melalui APBD Kaltim, sebesar Rp160 miliar.

Modal awal itu lalu digunakan empat anak perusahaan MMP Kaltim, mengembangkan sayap bisnis.

"Itu piutang yang lama dari modal untuk perusahaan ya. Dari APBD sebesar Rp160 miliar yang belum kembali dari empat anak perusahaan," ungkap Varidiana, Kamis (26/8/2021).

"Itu sedang berjalan di proses hukum. Jadi kami hargailah proses yang berjalan di kejaksaan yang sekarang mulai memproses," sambungnya.

Selain itu, persoalan yang dibahas mengenai temuan BPK RI Kaltim, terkait pengelolaan keuangan PT MMP Kaltim.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, temuan mendasar terkait pengelolaan bagi hasil participating interest (PI) 10 persen, dari Blok Mahakam.

Dalam temuan BPK itu, dari tahun 2018 hingga 2021 ini, Kaltim melalui perusda MMP telah menerima rupiah dari pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam, sekitar kurang lebih Rp 500 miliar.

Sebagian telah diterima Pemprov Kaltim sebesar Rp280 miliar, dan sebagian masih dikelola Perusda MMP Kaltim. Dana tersebut digunakan untuk gaji, dan operasional MMP Kaltim.

Peruntukan gaji dan operasional perusda inilah yang lalu dipersoalkan oleh BPK. Badan pemeriksa keuangan itu menilai pemberian gaji dari hasil PI memerlukan payung hukum dan SOP yang jelas.

Terkait temuan itu, Veridiana meminta direksi MMP melakukan rekonsiliasi kepada BPK.

"Jadi tadi kami minta ke MMP, segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI. Itu arahan kami, agar segera melakukan rekonsiliasi. Kalau tidak dilakukan maka di LHP tahun 2021 ini akan keluar lagi temuan itu," tegasnya.

Terlapas dari berbagai masalah yang telah dibahas, Komisi II berharap dengan adanya jajaran direksi PT MMP Kaltim yang baru, bisa bekerja lebih maksimal, utamanya menambah pendapatan daerah.

Sementara itu, Edy Kurniawan, Direktur Utama PT MMP Kaltim, pihaknya segera membuat langkah-langkah kerja bisnis. Dimulai hari ini (Kamis) juga akan dilakukan RUPS luar biasa bersama Gubernur Kaltim.

Dalam RUPS luar biasa itu nanti akan dibahas rencana kerja bisnis hingga mengurai permasalahan yang terjadi di perusda.

Edy menyinggung terkait temuan BPK. Menurutnya hal itu terjadi lantaran baik BPK maupun perusda memiliki kaca mata berbeda dalam payung hukum mengenai pengelolaan pendapatan Blok Mahakam.

Pihaknya bergerja berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004. 

"Kami berupaya membangun persepsi yang sama terjadap pengelolaan PI. Karena selama ini kan beredar yang macam-macam ini terkait PI itu sebagai pemberian," ungkapnya.

Edy menegaskan PI bukanlah pemberian, namun penawaran yang diberikan kepada daerah.

Sesuai Permen 37/2016, pendapatan pengelolaan PI 10 persen, tidak bisa dikelola langsung oleh kas daerah. Namun melalui pengelolaan perusda.

Untuk itu lah PI ditawarkan kepada pemerintah daerah melalui BUMD.

"Jadi kalau kita berminat, menghitung secara ekonomis boleh diambil. Kalau tidak menyatakan berminat maka akan diberikan ke BUMN yang lain," tegasnya.

"Di sinilah lah letaknya persepsi publik tentang kok MMP itu enak betul, gak ada usaha segala macam," lanjutnya.

Mengenai piutang anak perusda, Edy mengaku tidak bisa berkomentar banyak lantaran proses hukum masih berjalan.

"Terkait piutang tidak bisa kami buka, karena masih dalam proses hukum di kejaksaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews