Di instansi lain bahkan mungkin ada yang belerjan lebih dari 10 tahun.
"Manusiawi lah jika kita berikan semacam keringanan bagi mereka yang sudah mengabdi. Sepanjang masih bisa diberdayan, ya diberdayakan," jelasnya.
Merumuskan kebijakan pengangkatan itu, Jahidin menyebut perlu payung hukum, apakah dalam bentuk peraturan daerah bagi kabupaten atau kota. Maupun peraturan gubernur untuk tingkat provinsi.
"Namun semua kebijakan itu nanti berpulang dari gubernur, tapi kami sebagai perangkat-perangkat di bawahnya wajib memberikan solusi-solusi, sehingga kawan-kawan di PTT tidak merasa ditelantarkan," tegasnya.
Sementara itu, Reza Febriyanto, Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan ASN BKD Kaltim, menyatakan pihaknya bersependapat mengenai usulan Komisi I tersebut.
"Mendukung sekali terkait langkah-langkah yang kami lakukan ke depan, terkait pembiayaan dan perencanaan, juga terkait menaikan status pegawai tidak tetap pemprov ke status PPPK," ungkapnya.
Kembali ke pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK di Kaltim, pihaknya segera akan membuat pengumuman baik ke media sosial maupun website BKD Kaltim.