Sabtu, 4 Mei 2024

Penasihat Hukum Pelaku Pembunuhan Gunung Lingai Akan Lakukan Argumentasi Teori

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 9 Juni 2021 9:38

FOTO : Reka ulang adegan pembunuhan yang melihatkan Supiansyah alias Ian digelar di halaman Polsek Sungai Pinang pada siang kemarin/Diksi.co

Selain itu, lanjut Roy, hukum sebab akibat nantinya akan menjadi salah satu jurus kuat untuk meringankan hukuman kliennya. Lantaran pada reka ulang pada adegan ke 6, korban dan pelaku sempat bercekcok, kemudian korban pergi meninggalkan pelaku. 

Tak berselang lama, korban berjumpa dengan sang kekasih dan membicarakan sesuatu. Setelahnya korban kembali menghampiri pelaku dan langsung naik pitam. Dengan cara mencekik dan menampar wajah korban. 

"Dari adegan itu, kita tidak tahu apa yang jadi isi pembicaraan korban dengan kekasihnya. Seharusnya, kalau dilihat tadi kan mereka (korban dan pelaku) sempat ketemu dan pergi. Sehaursnya itu sudah selesai. Tapi karena ada obrolan itu, korban akhirnya kembali dan terjadilah kejadian itu," bebernya. 

Menurut Roy, teori hukum sebab akibat pada kejadian ini harus dikaji dan dirasa mampu menjadi peringan hukuman. Kendati demikian, Roy pasalnya tak menampik jika kliennya telah murni berbuat salah sebab menghilangkan nyawa seseorang akibat perbuatannya. 

"Kalau dibilang salah ya jelas ini salah. Kita tidak menghilangkan kesalahan itu. Tapi di sini ada pasal yang saya rasa tidak sesuai peruntukannya. Kalau dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang saya lebih setuju. Tapi nanti kita lihat saja pembuktiannya di pengadilan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews