DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku pembunuhan bernama Supiansyah alias Ian (45) kepada Bambang alias Heru (26) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya pada 12 April lalu di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RR 22, Kecamatan Sungai Pinang itu, Ian kini terancam mendekam lama di balik kurungan besi.
Sebab ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun demikian, penasihat hukum Ian, yakni Roy Hendrayanto yang ditunjuk negara akan menyangkal penerapan pasal pembunuhan kepada kliennya itu.
"Melihat pada reka adegan yang digelar kemarin, kami akan coba melakukan upaya hukum dengan teori kausalitas. Yakni hukum sebab akibat," ucap Roy, Rabu (9/6/2021) siang tadi.
Menurut Roy, penerapan Pasal 338 KUHP kepada kliennya ini dinilai kurang tepat. Sebab melihat reka ulang adegan yang digelar di halaman Polsek Sungau Pinang, Selasa (8/6/2021) kemarin, pelaku terlihat tidak memiliki niat membunuh korbannya.
Kemudian, senjata tajam alias badik sepanjang 20 sentimeter itu didapati pelaku saat berada di lokasi kejadian. Kemudian saat pelaku menghunuskan badik tersebut, diketahui korban tak langsung tewas di tempat dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Dari poin-poin ini jelas tidak tepat rasanya jika dikenakan Pasal 338 KUHP. Karena di dalam pasal yang disangkakan, korban seharusnya meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan ini tidak," imbuh Roy.
Selain itu, lanjut Roy, hukum sebab akibat nantinya akan menjadi salah satu jurus kuat untuk meringankan hukuman kliennya. Lantaran pada reka ulang pada adegan ke 6, korban dan pelaku sempat bercekcok, kemudian korban pergi meninggalkan pelaku.
Tak berselang lama, korban berjumpa dengan sang kekasih dan membicarakan sesuatu. Setelahnya korban kembali menghampiri pelaku dan langsung naik pitam. Dengan cara mencekik dan menampar wajah korban.
"Dari adegan itu, kita tidak tahu apa yang jadi isi pembicaraan korban dengan kekasihnya. Seharusnya, kalau dilihat tadi kan mereka (korban dan pelaku) sempat ketemu dan pergi. Sehaursnya itu sudah selesai. Tapi karena ada obrolan itu, korban akhirnya kembali dan terjadilah kejadian itu," bebernya.
Menurut Roy, teori hukum sebab akibat pada kejadian ini harus dikaji dan dirasa mampu menjadi peringan hukuman. Kendati demikian, Roy pasalnya tak menampik jika kliennya telah murni berbuat salah sebab menghilangkan nyawa seseorang akibat perbuatannya.
"Kalau dibilang salah ya jelas ini salah. Kita tidak menghilangkan kesalahan itu. Tapi di sini ada pasal yang saya rasa tidak sesuai peruntukannya. Kalau dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang saya lebih setuju. Tapi nanti kita lihat saja pembuktiannya di pengadilan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)