DIKSI.CO, SAMARINDA - Tinggal menghitung hari, 2020 segera angkat kaki berganti tahun yang baru.
Peralihan tahun kerap menjadi momen perayaan bagi warga. Berbagai kegiatan disiapkan demi menyambut tahun baru.
Namun, pergantian tahun ke 2021 ini berbeda. Suasana pandemi memaksa warga tidak melakukan kegiatan yang berpotensi berkumpulnya orang banyak.
Alasannya jelas, guna menekan angga penularan Covid-19 kembali meninggi di Kaltim.
Pemprov Kaltim menerbitkan edaran Gubernur Kaltim terkait anjuran pelaksanaan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam edaran yang ditandatangani Isran Noor, Gubernur Kaltim tersebut pelaku usaha dan penyelenggara tempat dan fasilitas umum juga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan.
Tidak berhenti sampai di situ, penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang keras saat pergantian tahun.
Untuk itu, kepala daerah kabupaten/kota, cmat, hingga lurah diminta mengkoordinasikan serta mensosialisasikan edaran tersebut, agar dipatuhi berbagai pihak.