Rabu, 15 Mei 2024

Pemkot Samarinda Bidik Plaza 21, Andi Harun Ingin Aset Gedung dan Lahan Kembali ke Pemkot

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 20 Mei 2021 9:6

Kondisi bangunan plaza 21 Samarinda, Kamis (20/5/2021)/ Diksi.co

"Apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia, maka demi untuk melindungi kepentingan hukum pemerintah dan seluruh warga Samarinda maka kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan mengakhiri perjanjian di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, karena itu adalah sarana hukum yang dapat kami tempuh," tegasnya.

Masalah lain yang akan diselesaikan Pemkot Samarinda yakni mengenai pengelolaan basement atau ruang bawah tanah. Secara legalitas pengelolaan ada di pihak Pemkot Samarinda. Namun saat ini basement digunakan sebagai tempat parkir salah satu Bank BUMN.

"Ternyata saat ini yang parkir adalah BNI, pihak BNI memberi pengakuan jika pihaknya membayar 3 juta perbulan kepada pihak tertentu," bebernya.

"Saya meminta besok untuk pihak BNI berkoordinasi dengan Asisten III dan pihak-pihak terkait," timpalnya.

AH menambahkan, plaza 21 merupakan bangunan bersejarah yang patut diselamatkan. Potensi ekonomi sangat besar untuk dapat mengangkat penghasilan daerah. 

"Banyak potensi aset baik bangunan yang bergerak maupun yang tidak, yang sangat berpotensi untuk menjadi peningkatan PAD salah satunya adalah Plaza 21, secara ekonomis sangat seksi banyak pihak ketiga yang tertarik termasuk pihak hotel," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews