DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya penyelamatan aset daerah terus diupayakan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Pada hari ini, Kamis (20/5/2021) Pemkot Samarinda dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau salah satu aset bersejarah di Kota Tepian yakni bangunan plaza 21.
Dijelaskan Andi Harun, asal mula pengelolaan plaza 21 dikerjasamakan oleh pihak ketiga yakni PT Maudita Primantara yang dilakukan pada tahun 1992 dengan tenor perjanjian selama 30 tahun. Perjanjian ini akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.
Dalam perjanjian tersebut pula plaza 21 akan dibangun dengan 7 lantai. Namun, faktanya bangunan plaza 21 hanya dibangun setinggi 4 lantai dikarenakan posisi tiang pancang pondasi tidak layak secara teknis.
"Kita patut menduga selama perjanjian berlangsung ada pihak yang diduga melakukan wanprestasi dalam hal perjanjian kerjasama selama ini," ujar Andi Harun kepada awak media.
AH sapaan wali kota berencana akan memanggil pihak terkait baik dari Pemkot Samarinda maupun PT Maudita Primantara untuk tujuan mengakhiri perjanjian.