Jumat, 1 November 2024

Pemkab Paser Kembali Tetapkan Work From Home Hingga 12 Agustus Bagi ASN

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 29 Juli 2020 5:28

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi/ Diksi.co

Selama bekerja dari rumah, absensi ASN dilakukan secara manual, disesuaikan di setiap perangkat daerah.

Keputusan ini tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Ada beberapa perangkat daerah yang dikecualikan, atau tetap melaksanakan kerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Dinas yang dikecualikan itu adalah Dnas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, BPBD, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Kerang, seluruh kantor Kecamatan, seluruh puskesmas.

Dalam surat edaran itu, Kepala perangkat daerah diminta tetap melaksanakan tugas tepat sasaran sehingga work from home tidak memengaruhi pelayanan publik.

Menyiasati keterbatasan jarak, rapat bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi jarak jauh.

"Apabila mendesak tetap jaga jarak aman dan batasi peserta rapat," kata Bupati.

Bupati dalam surat edaranya juga membatasi perjalanan dinas ASN. Perjalanan dinas harus selektif berdasarkan skala prioritas dengan memerhatikan ketentuan dan perundangan berlaku. (advertorial) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews