DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menetapkan kebijakan work form home atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat semakin meningkanya kasus Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 061.1/1882/ORG tentang penerapan kembali sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser tertanggal 28 Juli 2020.
Ketetapan itu berlaku bagi ASN sejak 29 Juli sampai 12 Agustus 2020, terkecuali 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi di setiap perangkat daerah.
Kebijakan work from home diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), mengingat kasus tersebut saat ini semakin meningkat.
"Menerapkan penyesuaian sistem kerja ASN yaitu pada setiap perangkat daerah 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi agar melaksanakan tugas kedinasan (work from office) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tulis Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dalam Surat Edaran yang ditanda tangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin per tanggal 28 Juli 2020.
Bagi pejabat struktural di bawahnya termasuk pegawai PTT, diharap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home
ASN dan PTT diminta dalam keadaan siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil.
"Selama 14 hari itu agar melakukan aktivitas kerja di rumah, dan tidak keluar rumah jika tidak terlalu dibutuhkan misal untuk kebutuhan pangan dan kesehatan," tulis Bupati.