DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menetapkan kebijakan work form home atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat semakin meningkanya kasus Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 061.1/1882/ORG tentang penerapan kembali sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser tertanggal 28 Juli 2020.
Ketetapan itu berlaku bagi ASN sejak 29 Juli sampai 12 Agustus 2020, terkecuali 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi di setiap perangkat daerah.
Kebijakan work from home diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), mengingat kasus tersebut saat ini semakin meningkat.
"Menerapkan penyesuaian sistem kerja ASN yaitu pada setiap perangkat daerah 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi agar melaksanakan tugas kedinasan (work from office) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tulis Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dalam Surat Edaran yang ditanda tangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin per tanggal 28 Juli 2020.
Bagi pejabat struktural di bawahnya termasuk pegawai PTT, diharap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home
ASN dan PTT diminta dalam keadaan siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil.
"Selama 14 hari itu agar melakukan aktivitas kerja di rumah, dan tidak keluar rumah jika tidak terlalu dibutuhkan misal untuk kebutuhan pangan dan kesehatan," tulis Bupati.
Selama bekerja dari rumah, absensi ASN dilakukan secara manual, disesuaikan di setiap perangkat daerah.
Keputusan ini tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Ada beberapa perangkat daerah yang dikecualikan, atau tetap melaksanakan kerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.
Dinas yang dikecualikan itu adalah Dnas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, BPBD, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Kerang, seluruh kantor Kecamatan, seluruh puskesmas.
Dalam surat edaran itu, Kepala perangkat daerah diminta tetap melaksanakan tugas tepat sasaran sehingga work from home tidak memengaruhi pelayanan publik.
Menyiasati keterbatasan jarak, rapat bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi jarak jauh.
"Apabila mendesak tetap jaga jarak aman dan batasi peserta rapat," kata Bupati.
Bupati dalam surat edaranya juga membatasi perjalanan dinas ASN. Perjalanan dinas harus selektif berdasarkan skala prioritas dengan memerhatikan ketentuan dan perundangan berlaku. (advertorial)