Muhaimin juga menyampaikan sistem kerja guru selama pembelajaran daring sudah dikeluarkan juga melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
"Pada hari ini bahwa guru 50% hadir di sekolah kemudian 50% melaksanakan WFH," katanya.
Dalam proses pembelajaran melalui daring ini juga akan diawasi oleh pembina mulai tingkat SD, SMP, Paud, TK, dan SKB.
"Kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan melalui pengawas pembina di masing-masing sekolah," tuturnya. (tim redaksi Diksi)