Untuk pembangunan fisik dilelang pada 5 Juli 2021, dengan nilai kontrak Rp46,68 miliar.
Muhammad Adam menduga, Pemprov Kaltim mencongkel dana SiLPA 2020 lalu.
Karena menurutnya, hingga kini pemprov belum melaporkan penggunaan biaya pada SiLPA 2020 senilai Rp2,95 triliun.
TAPD Kaltim sempat menyampaikan penggunaan dana SiLPA di APBD murni 2021 senilai Rp2,1 triliun.
"Rapat terakhir dengan Pak Sabani, uang itu ada di kas daerah sekian jumlahnya. Tiba-tiba kami rapat Banggar kemarin, SiLPA Kaltim, itu sudah terpakai Rp2,1 triliun terpakai. Pengakuan TAPD setiap anggaran SiLPA terpakai telah dilaporkan ke pimpinan DPRD," jelasnya.
"Salah ini, pimpinan tidak pernah ajak rapat banggar untuk membahas itu. Kami duga modus yang dipakai menggunakan dana itu untuk pembangunan RS Korpri, dan kegiatan yang lain," sambungnya.
Lalu kenapa Komisi III DPRD Kaltim tidak dilibatkan?
Adam menduga berkaitan dengan anggaran penanganan Covid-19. Pemprov Kaltim berlindung di SKB 3 menteri. Dalam SKB tersebut diakuinya pemerintah daerah diperkenankan langsung mengeksekusi anggaran penanganan Covid-19 tanpa melakukan rapat pembahasan bersama DPRD.
Pemprov dapat hanya memberitahukan penggunaan dana tersebut ke DPRD.
"Dia berlindung di SKB 3 menteri, yang boleh langsung mengeksekusi tanpa rapat dengan DPRD cukup dengan pemberitahuan untuk kegiatan Covid-19," tegasnya.
Dari laporan realisasi penggunan belanja tak terduga Kaltim, yang dialokasikan senilai Rp251 miliar untuk penanganan Covid-19.