"Satu lembar Kwitansi tanggal 8 April 2019, satu berkas Amandemen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia 10 Juli 2020 dikembalikan kepada saksi, dan Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)," kuncinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwianto Agung Wibowo saat dikonfirmasi media ini usai persidangan, mengatakan, bahwa terdakwa Adam Jordan dituntut 3 tahun 6 bulan dari maksimal pasal yang dijeratkan. Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, saat mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim, dikarenakan terdakwa telah melakukan penipuan berulang kali.
"Dikarenakan terdakwa pernah melakukan hal yang sama dengan modus operandi yang berbeda-beda," ungkapnya.
Selain itu terdakwa juga merupakan residivis dan sudah dipenjara sebanyak tiga kali. "Terdakwa pernah dijatuhi hukuman dengan perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yakni pada 2017 dan 2018 silam," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)