Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Penipuan Bermodus Take Over Kredit Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 19 Desember 2020 7:38

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang kasus penipuan dengan tuntutan 3,6 tahun penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Adam Jordan (24) alias Adam dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Atas dakwaannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus take over atau ambil alih kredit mobil. Dalam persidangan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Jumat (18/12/2020) sore kemarin. 

Atas perbuatannya, JPU Dwinanto Agung Wibowo meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono, agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam amar tuntutan, JPU Dwinanto menyampaikan kronologi atas perkara pidana yang dilakukan Adam. Bermula dari terdakwa yang bersepakat dengan rekannya bernama Heru mencari seseorang yang akan melepaskan kreditan mobilnya.

Singkatnya, pada 4 April 2020 lalu, keduanya mendapatkan calon korbannya melalui postingan di media sosial. Disebutkan dalam isi postingan tersebut, bahwa korban akan melimpahkan kreditan mobil. Keduanya lalu menghubungi dan membujuk si korban, agar melimpahkan kredit mobil itu kepada mereka. 

Setelah membayar uang ganti rugi atau Down Payment (DP) kredit si korban sebesar Rp28 juta, mereka kemudian meyakinkan korbannya, bahwa angsuran yang tersisa 36 bulan, dengan biaya cicilan Rp3,6 juta perbulannya, akan dibayar oleh mereka.

Setelah melakukan transaksi, mobil Daihatsu Sigra merah milik korbannya itu pun berhasil mereka dapatkan. Berjalannya waktu, rupanya cicilan kredit mobil tak mereka bayar. Hingga akhirnya, korban didatangi oleh kreditur dengan menagih biaya kredit yang menunggak 6 bulan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian, tepatnya pada 26 Agustus 2020 silam. Di tempat terpisah, rupanya terdakwa bersama rekannya telah menjual mobil tersebut kepada seseorang warga di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Mobil itu terjual seharga Rp40 juta. Hasil penjualan kemudian mereka bagi rata. Usut punya usut, tindak penipuan dengan modus serupa, tidak dialami oleh satu korban saja. 

Keduanya turut berhasil mendapatkan mobil grandmax putih dari korban lainnya dengan cara menipu seperti itu. Singkatnya, Adam yang telah menjadi target operasi, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Sedangkan rekannya bernama Heru, hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Menuntut, agar perbuatan Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana beberapa penipuan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU Dwinanto di dalam persidangan.

JPU Dwinanto lalu meminta kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam, dengan hukuman Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

"Dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa satu lembar Surat Perjanjian pindah tangan angsuran mobil, tertanggal 4 April 2019 ,satu berkas Akad pada Pegadaian Amanah tertanggal 4 Januari 2019 dikembalikan kepada saksi korban.

"Satu lembar Kwitansi tanggal 8 April 2019, satu berkas Amandemen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia 10 Juli 2020 dikembalikan kepada saksi, dan Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)," kuncinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwianto Agung Wibowo saat dikonfirmasi media ini usai persidangan, mengatakan, bahwa terdakwa Adam Jordan dituntut 3 tahun 6 bulan dari maksimal pasal yang dijeratkan. Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, saat mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim, dikarenakan terdakwa telah melakukan penipuan berulang kali.

"Dikarenakan terdakwa pernah melakukan hal yang sama dengan modus operandi yang berbeda-beda," ungkapnya.

Selain itu terdakwa juga merupakan residivis dan sudah dipenjara sebanyak tiga kali. "Terdakwa pernah dijatuhi hukuman dengan perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yakni pada 2017 dan 2018 silam," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews