Selain itu, lanjut Purwanto, setelah Dedi diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan satu bilah senjata tajam yang disembunyikan di dalam tas pelaku.
Dugaanya, yakni senjata itu akan digunakan pelaku untuk memuluskan aksi pencurian atau pun hanya untuk sekedar berjaga-jaga.
"Sajam yang kami amankan itu berbentuk sebilah parang dengan panjang sekitar 50cm beserta sarungnya," tambahnya.
Akibat ulah nekatnya itu pun, Dedi kini diganjar kurungan badan dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5e dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12/1951.
"Sekarang kami masih melakukan penyidikan. Kami masih pastikan apakah pelaku memiliki jaringan atau bermain tunggal," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)