DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota Tepian seperti tak ada habisnya. Teranyar jajaran kepolisian Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria bernama Dedi Arwan dengan barang bukti hasil curiannya motor matik Yamaha M3 bernopol KT 2471 BAF.
Aksi pencurian pria 40 tahun ini dilakukan pada Sabtu (13/2/2021) pukul 12.30 Wita di bilangan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan toko penjahit Madani.
Informasi dihimpun, kejadian bermula saat korban yang bernama Sumarni (43) memarkirkan kendaraan roda duanya di depan toko penjahit Mardani.
Kala itu, Sumarni memarkirkan motornya dengan keadaan kunci masih tertempel. Melihat kesempatan itu, Dedi yang kebetulan berada tak jauh langsung menggasak motor Sumarni dan membawanya kabur.
Namun pelarian Dedi kala itu tak lama, sebab aksinya terlihat Sumarni. Dedi pun lantas diteriaki dan warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran.
Pelarian Dedi pun akhirnya berujung bui. Dirinya berhasil diringkus warga dan diamankan menuju kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami amankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang sudah ia curi," kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, Minggu (14/2/2021) siang tadi.
Selain itu, lanjut Purwanto, setelah Dedi diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan satu bilah senjata tajam yang disembunyikan di dalam tas pelaku.
Dugaanya, yakni senjata itu akan digunakan pelaku untuk memuluskan aksi pencurian atau pun hanya untuk sekedar berjaga-jaga.
"Sajam yang kami amankan itu berbentuk sebilah parang dengan panjang sekitar 50cm beserta sarungnya," tambahnya.
Akibat ulah nekatnya itu pun, Dedi kini diganjar kurungan badan dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5e dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12/1951.
"Sekarang kami masih melakukan penyidikan. Kami masih pastikan apakah pelaku memiliki jaringan atau bermain tunggal," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)