Jumat, 1 November 2024

Pelaku Bobol Rumah di Samarinda Kena Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Bui

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 24 Oktober 2020 8:26

FOTO : Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terus dilangsungkan mengingat angka pelaku kriminalitas tak menurun meski di tengah maraknya penyebaran wabah pandemi Covid-19/Diksi.co

"Terdakwa, apakah terima, pikir-pikir, atau upaya hukum lain," lanjut Agus yang melayangkan tiga pilihan tersebut. 

Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk memilih pilihan terima. 

“Terima yang mulia,” timpal terdakwa menjawab pilihan. 

Sidang dengan nomor perkara 697/Pid.B/2020/PNSmr inipun ditutup dan dinyatakan telah selesai dipersidangkan, yang ditandai ketukan palu dari Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews