"Terdakwa, apakah terima, pikir-pikir, atau upaya hukum lain," lanjut Agus yang melayangkan tiga pilihan tersebut.
Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk memilih pilihan terima.
“Terima yang mulia,” timpal terdakwa menjawab pilihan.
Sidang dengan nomor perkara 697/Pid.B/2020/PNSmr inipun ditutup dan dinyatakan telah selesai dipersidangkan, yang ditandai ketukan palu dari Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi)