DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski ancaman pandemi Covid-19 masih terus membayangi Kota Tepian, namun hukuman para pelaku tindak kriminal tetap berjalan. Seperti pada persidangan kasus pelaku bobol rumah beberapa waktu lalu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Terdakwa atas nama Erwin Darwis mendapatkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana kurungan badan. Putusan itu dibacakan pada Senin (19/10/2020) kemarin.
Terdakwa Erwin yang telah menghadiri serangkaian agenda persidangan dinyatakan majelis hakim secara sah dan menyakinkan bersalah. Ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP," ucap Agus Rahardjo Ketua Majelis Hakim dalam bacaan amar putusannya didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Hasrawati Yunus.
Perkara yang dipersidangkan ini bermula ketika terdakwa Erwin bersama rekannya bernama Walat yang hingga saat ini masih berstatus buronan polisi melakukan aksi pembobolan sebuah rumah pada Minggu sore (21/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya itu terletak di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri Blok EN, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang. Bersama Walat, terdakwa membobol rumah dengan cara memanjat jendela.
Di dalam rumah korbannya yang bernama Dany Ariminata, kedua rekanan penjahat ini menggasak satu buah kotak smart tv dan TV berukuran 32 inci merk Samsung beserta satu unit Laptop merk Axio warna hitam.
Selang waktu kemudian, usai korbannya melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang, Erwin pun diringkus oleh aparat kepolisian dikediamannya. Barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual pun ikut dibawa petugas ke Mapolsek Sungai Kunjang guna dilakukan penyelidikan.
Kronologi singkat tindak pencurian pemberatan yang dilakukan Erwin itu, telah diakuinya sebagai terdakwa dan menjadi fakta di dalam persidangan.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Darwis. Dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sambung Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, Majelis Hakim turut menyatakan untuk barang bukti berupa satu unit kotak smart tv dan TV sebesar 32 inci merk Samsung serta satu unit Laptop merk Axio warna hitam, agar dikembalikan kepada saksi Dany Ariminata.
"Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," kata Agus Rahardjo memberikan putusan.
"Terdakwa, apakah terima, pikir-pikir, atau upaya hukum lain," lanjut Agus yang melayangkan tiga pilihan tersebut.
Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk memilih pilihan terima.
“Terima yang mulia,” timpal terdakwa menjawab pilihan.
Sidang dengan nomor perkara 697/Pid.B/2020/PNSmr inipun ditutup dan dinyatakan telah selesai dipersidangkan, yang ditandai ketukan palu dari Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi)