DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski ancaman pandemi Covid-19 masih terus membayangi Kota Tepian, namun hukuman para pelaku tindak kriminal tetap berjalan. Seperti pada persidangan kasus pelaku bobol rumah beberapa waktu lalu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Terdakwa atas nama Erwin Darwis mendapatkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana kurungan badan. Putusan itu dibacakan pada Senin (19/10/2020) kemarin.
Terdakwa Erwin yang telah menghadiri serangkaian agenda persidangan dinyatakan majelis hakim secara sah dan menyakinkan bersalah. Ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP," ucap Agus Rahardjo Ketua Majelis Hakim dalam bacaan amar putusannya didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Hasrawati Yunus.
Perkara yang dipersidangkan ini bermula ketika terdakwa Erwin bersama rekannya bernama Walat yang hingga saat ini masih berstatus buronan polisi melakukan aksi pembobolan sebuah rumah pada Minggu sore (21/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya itu terletak di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri Blok EN, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang. Bersama Walat, terdakwa membobol rumah dengan cara memanjat jendela.