Apabila permohonan yang diajukan, memungkinan untuk dilakukan sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan rekomendasi, tetapi kalau tidak direkomendasikan maka pasar yang memohon harus ditiadakan.
Pengaturan untuk jarak per lapak pun harus diterapkan oleh penyelenggeara maupun pedagang lapak, dan harus membuat pintu masuk dan keluar terpisah agar tidak terjadi penumpukan massa.
"Secara rinci protokol kesehatan diterapkan, kalau mendirikan kios atau lapak untuk Ramadan itu minimal berjarak 1 meter untuk memberikan ruang agar tidak kerumunan, lalu dibuat 2 gerbang pintu masuk yang dipisah," ujarnya.
Penerapan protokol kesehatan 3M pun harus tetap bejalan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta harus tetap disediakan pengukuran suhu tubuh. (tim redaksi Diksi)