DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan 2 surat edaran Wali Kota untuk panduan pelaksanaan pasar ramadhan dan rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan dari hasil rekomendasi Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan pasar ramadhan diperbolehkan beroperasi selama pandemi.
"Pasar Ramadhan silahkan masyarakat menggelarnya, baik perorangan maupun yang diikuti oleh LPM atau RT dan yang lainnya," kata Zulkifli, Kamis (01/04/2021).
Namun dengan diperbolehkannya pelaksanaan pasar ramadhan ini, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pemohon penyelenggara pasar ramadhan.
"Dengan ketentuannya, nanti silahkan menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Camat masing-masing nanti akan diadakan verifikasi lapangan dan penilaian," katanya.
Apabila permohonan yang diajukan, memungkinan untuk dilakukan sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan rekomendasi, tetapi kalau tidak direkomendasikan maka pasar yang memohon harus ditiadakan.
Pengaturan untuk jarak per lapak pun harus diterapkan oleh penyelenggeara maupun pedagang lapak, dan harus membuat pintu masuk dan keluar terpisah agar tidak terjadi penumpukan massa.
"Secara rinci protokol kesehatan diterapkan, kalau mendirikan kios atau lapak untuk Ramadan itu minimal berjarak 1 meter untuk memberikan ruang agar tidak kerumunan, lalu dibuat 2 gerbang pintu masuk yang dipisah," ujarnya.
Penerapan protokol kesehatan 3M pun harus tetap bejalan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta harus tetap disediakan pengukuran suhu tubuh. (tim redaksi Diksi)