Pakar Hukum UII Pertanyakan Klaim Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tambahan Yaqut Cholil

Pakar Hukum UII: Skema 50:50 Sesuai Diskresi Menteri Agama
Mudzakkir menegaskan, skema pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus berada di bawah Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang merupakan diskresi Menteri Agama.
“Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama. Semua aturannya jelas, dan KPK maupun penyidik lain harus mengakuinya sebagai dasar hukum yang sah,” ujar Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Pakar hukum ini menyoroti langkah KPK yang menilai Yaqut melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, padahal kebijakan pembagian kuota tambahan justru merujuk pada Pasal 9. Menurut Mudzakkir, penerapan pasal yang salah berdampak pada penarikan unsur kerugian negara secara paksaan.
Pertimbangan Efektivitas Haji Khusus
Mudzakkir menjelaskan, alasan pembagian 50:50 adalah untuk efektivitas penyerapan kuota, khususnya bagi calon jemaah haji khusus.
“Menteri Agama mengambil posisi membagi 50:50 agar calon jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat, karena antreannya membengkak,” katanya.
Ia menambahkan, jika mengikuti skema Pasal 64, jumlah jemaah reguler sekitar 15.000 orang, namun realisasinya bisa berbeda karena belum semua jamaah melunasi pembayaran.
Dana Haji Khusus Bukan Bagian Keuangan Negara
Mudzakkir menegaskan, dana haji khusus berasal dari calon jemaah melalui travel haji, bukan dari APBN.
“Dana haji khusus adalah uang jamaah haji plus yang dikelola oleh penyelenggara. Jadi, dana ini murni swasta, bukan keuangan negara,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia menilai klaim kerugian negara dalam kasus ini tidak berdasar.
Pakar Hukum UII: Uji Diskresi Menteri Harus ke Mahkamah Konstitusi
Pakar hukum ini menyarankan agar polemik mengenai keabsahan norma dan diskresi Menteri Agama diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi.
“Prinsip hukum pidana melarang pemberlakuan surut. Jadi, sebaiknya persoalan ini diuji dulu di MK, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” kata Mudzakkir.
(Redaksi)
