"Selain korban yang terakhir, mereka juga sudah beraksi di dua tempat berbeda. Korbannya perempuan dan pria. Masih satu daerah juga di Tenggarong," imbuhnya.
Saat merampok di rumah korban lainnya, pelaku melakukan modus serupa. Yakni meminta korbannya untuk melepas pakaian sebelum mereka meninggal tempat kejadian.
"Mereka berdua ini residivis. Sebelumnya mereka sudah pernah di penjara atas kasus pencurian," terangnya.
Lebih lanjut Dedik menyampaikan, Agus dan Andi saling berbagi tugas ketika sedang menjalankan aksinya. Agus bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Andi memantau keadaan di sekitar rumah yang akan mereka satroni.
Kedua pemuda pengangguran itu kini resmi mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Akibat perbuanya, mereka dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (tim redaksi Diksi)