Setelah menguras harta benda, pelaku juga meminta korban untuk melucuti seluruh pakaiannya.
Cara tersebut dilakukan pelaku, agar korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berteriak ketika mereka akan melarikan diri.
"Pelaku sempat meminta korban untuk buka bajunya, tetapi korban menolak dan hanya memberikan ponsel miliknya," ucapnya.
Setelah pelaku melarikan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara.
Singkatnya, setelah melakukan penyelidikan yang berliku, kedua pelaku diciduk dari tempat persembunyiannya.
"Keduanya kami amankan Selasa (1/3/2022) pagi kemarin. Awalnya kami menangkap Agus di Jalan Bougenville. Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap Andi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong," bebernya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang beserta satu unit ponsel hasil pelaku merampok di rumah korban.