DIKSI.CO, SAMARINDA - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil meringkus dua pelaku perampokan yang kerap beraksi dengan modus melucuti pakaian korbannya. Kedua pelaku tersebut berinisial Agus Rian (27) dan Andi Abu (27) yang ditangkap petugas pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso, Agus dan Andi terakhir kali beraksi pada Jumat (25/2/2022) dini hari.
Kala itu kedua pelaku melakukan aksi perampokan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sedayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Aksi mereka terbilang nekat. Pasalnya, rumah yang disatroni merupakan kediaman seorang anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) yang berdinas di Kodim Kukar. Kedua pelaku berhasil membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Setelah berhasil masuk, keduanya tak segera mengambil barang-barang. Melainkan lebih dahulu membangunkan korbannya, dengan senjata tajam jenis parang dan melakukan pengancaman.
Yakni dengan cara parang ditodongkan ke tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan ataupun berteriak.
"Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang, ponsel, perhiasan dan barang berharga lainnya," terang AKP Dedik saat dikonfirmasi Kamis (3/3/2022).
Setelah menguras harta benda, pelaku juga meminta korban untuk melucuti seluruh pakaiannya.
Cara tersebut dilakukan pelaku, agar korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berteriak ketika mereka akan melarikan diri.
"Pelaku sempat meminta korban untuk buka bajunya, tetapi korban menolak dan hanya memberikan ponsel miliknya," ucapnya.
Setelah pelaku melarikan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara.
Singkatnya, setelah melakukan penyelidikan yang berliku, kedua pelaku diciduk dari tempat persembunyiannya.
"Keduanya kami amankan Selasa (1/3/2022) pagi kemarin. Awalnya kami menangkap Agus di Jalan Bougenville. Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap Andi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong," bebernya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang beserta satu unit ponsel hasil pelaku merampok di rumah korban.
"Selain korban yang terakhir, mereka juga sudah beraksi di dua tempat berbeda. Korbannya perempuan dan pria. Masih satu daerah juga di Tenggarong," imbuhnya.
Saat merampok di rumah korban lainnya, pelaku melakukan modus serupa. Yakni meminta korbannya untuk melepas pakaian sebelum mereka meninggal tempat kejadian.
"Mereka berdua ini residivis. Sebelumnya mereka sudah pernah di penjara atas kasus pencurian," terangnya.
Lebih lanjut Dedik menyampaikan, Agus dan Andi saling berbagi tugas ketika sedang menjalankan aksinya. Agus bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Andi memantau keadaan di sekitar rumah yang akan mereka satroni.
Kedua pemuda pengangguran itu kini resmi mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Akibat perbuanya, mereka dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (tim redaksi Diksi)