“Itu semua nantinya harus dipastikan poin-poinnya dari setiap pasal yang ada. Jadi kalau kita katakan gugur atau tidak, maka kita harus melihat terlebih dahulu dari keterpenuhan syaratnya,” jelas Suardi, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Salah satu syarat yang harus dipastikan, lanjut Suardi, ialah terkait dokumen-dokumen milik perorangan yang hendak maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Baik ditingkat gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, maupun wakil bupati.
“Karena kita belum memiliki dokumen terkait beliau semua tentang pemenuhan syarat menjadi calon. Yang pasti kita sampaikan kalau PKPU nomor 8 sudah kita undangkan sejak tanggal 1 kemarin,” tambahnya.
Selain membutuhkan dokumen setiap calon kepala daerah, Suradi juga menegaskan kalau KPU di daerah, baik ditingkat provinsi, kota maupun kabupaten masih menunggu petunjuk teknis yang akan diterbitkan KPU RI.
“Nantinya secara teknis KPU akan menurunkan petunjuk teknis terkait pencalonan yang lebih detail. Nanti kita akan lihat disitu dalam keputusan KPU. Dan kpu di daerah nanti akan mengacu pada peraturan PKPU dan petunjuk teknik yang dibuat KPU RI,” tandasnya. (tim redaksi)