DIKSI.CO, SAMARINDA - Helatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar November 2024 mendatang rupanya menjadi perangai buruk bagi sebagian petahana.
Semisal petahana Edi Damansyah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang nyaris dipastikan tak lagi bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Dari penelusuran media ini, ada dua dasar yang menguatkan jika Edi tak lagi bisa berlaga.
Pertama berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan Edi Damansyah dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan poin kedua, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam pasal 19 yang mengatur tentang syarat pencalonan. Pada pasal tersebut, terdapat lima poin utama.
Utamanya dari poin B hingga E di dalam Pasal 19, tertungan kalau jabatan gubernur, wakil gubernur, wakil bupati, walikota dengan wakil walikota yang menjabat selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2 setengah tahun masa jabatan.
Dengan demikian, masa jabatan yang telah dijalani tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara. Untuk diketahui, sebelum memasuki panggung politik Edi Damansyah memiliki latar seorang birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar.
Pada 2015, Edi lantas memutuskan melaju ke panggung politik untuk mendampingi Rita Widyasari sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Keduanya kemudian berhasil memenangkan kompetisi. Namun pada 2017, Rita terjerat skandal hukum dan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.
Pada tahun yang sama, Edi lantas diangkat menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan kekosongan Rita. Hingga pada tanggal 6 Februari 2019, melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) No.131.64.254, Edi resmi dilantik sebagai Bupati Kukar definitif menggantikan Rita dengan sisa masa jabatan 2016-2021.
Kemudian pada 2020, Edi Damansyah kembali menjajaki panggung Pilkada dengan didampingi Rendi Solihin sebagai wakilnya. Edi-Rendi kala itu menjadi calon tunggal dan berhadapan dengan kotak kosong, setelah mendapat sokongan penuh dari 9 partai politik.
Terpisah,Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi yang turut dikonfirmasi menjelaskan kalau PKPU Nomor 8 2024 sudah resmi diundangkan, namun syarat dan kepastian lolosnya seorang calon kepala daerah masih belum bisa dipastikan.
“Itu semua nantinya harus dipastikan poin-poinnya dari setiap pasal yang ada. Jadi kalau kita katakan gugur atau tidak, maka kita harus melihat terlebih dahulu dari keterpenuhan syaratnya,” jelas Suardi, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Salah satu syarat yang harus dipastikan, lanjut Suardi, ialah terkait dokumen-dokumen milik perorangan yang hendak maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Baik ditingkat gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, maupun wakil bupati.
“Karena kita belum memiliki dokumen terkait beliau semua tentang pemenuhan syarat menjadi calon. Yang pasti kita sampaikan kalau PKPU nomor 8 sudah kita undangkan sejak tanggal 1 kemarin,” tambahnya.
Selain membutuhkan dokumen setiap calon kepala daerah, Suradi juga menegaskan kalau KPU di daerah, baik ditingkat provinsi, kota maupun kabupaten masih menunggu petunjuk teknis yang akan diterbitkan KPU RI.
“Nantinya secara teknis KPU akan menurunkan petunjuk teknis terkait pencalonan yang lebih detail. Nanti kita akan lihat disitu dalam keputusan KPU. Dan kpu di daerah nanti akan mengacu pada peraturan PKPU dan petunjuk teknik yang dibuat KPU RI,” tandasnya. (tim redaksi)