Sementara itu, dua tersangka Kayamuddin dan Nasruddin kepada wartawan mengaku mencuri lagi guna menyambung hidup.
Mereka terpaksa melanggar pidana akibat tidak dibekali keahlian halal menafkahi keluarga.
“Mau gimana lagi, sulit mencari rejeki saat ini,” keluh Kayamuddin dan diamini Nasruddin.
Di sisi lain, keduanya pun tergiur tingginya nilai tali kapal di pasaran.
Sekali beraksi, para pelaku mengklaim memperoleh bagian masing masing Rp 850 ribu.
“Dipotong untuk pengeluaran sewa kapal klotok, bensin dan uang makan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, seluruh pelaku terancam ketentuan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)