“Tim satuan tugas kami menangkap mereka menyusul adanya keluhan dari masyarakat,” tutur Tatar.
Selama penyidikan kasusnya, polisi mengamankan barang bukti (BB) 400 meter tali kapal bernilai puluhan juta rupiah.
Pelaku sempat menjual sebagian tali kapal seharga Rp 5,6 juta.
Tatar mengatakan, polisi menelusuri laporan pencurian tali kapal perairan Kaltim. Empat titik perairan setempat ditengarai rawan pencurian; Muara Berau, Muara Balikpapan, Teluk Adang, dan Muara Jawa.
“Kalau di Indonesia terdapat 10 titik hostpot pencurian kapal. Kaltim ada empat titik dan salah satunya berhasil diungkap,” tegasnya.
Selama ini, International Marine Organization (IMO) selalu mencatat laporan pencurian kapal dunia. Organisasi pelayaran dunia ini mengkatagorikan perairan Indonesia masuk zona merah pencurian kapal.
Sehubungan itu, Mabes Polri lantas membentuk tim quick respon mengatasi permasalahan itu.
Polda Kaltim pun lantas memprioritaskan penanganannya ke perairan dalam wilayahnya.
“Program quick respon Pol Airud mendapat predikat top 19 Kemenpan,” papar Tatar.