DIKSI.CO, KUKAR - Dua orang mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali tersangkut kasus hukum.
Keduanya merupakan residivis pencurian tali kapal beroperasi di perairan Muara Berau Kukar.
“Dua orang ini merupakan narapidana yang memperoleh asimilasi (pengurangan hukuman) sebagai antisipasi penyebaran pandemik virus covid 19,” kata Direktur Polisi dan Air Polda Kaltim Komisaris Besar Tatar Nugroho, Senin (13/7/2020).
Polisi membongkar kelompok pencurian tali kapal kapal asing di perairan Kaltim, Jumat (26/6/2020) silam.
Penelusuran membuahkan penetapan tersangka pencurian tali kapal ini; Kayamuddin, Nasruddin, dan Jufri Laju.
“Tersangka KY dan NS merupakan pemain lama. Mereka baru saja bebas tiga bulan lalu dan ditangkap kembali,” ungkap Tatar.
Sebagai catatan, Kayamuddin dan Nasruddin pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Tenggarong.
Tiga bulan bebas memperoleh asimilasi, mereka pun kembali mencuri tali kapal.
Kali ini korbannya kapal asing bendera Panama; MV Red Daisy dan MV Captain Yannis.
“Tim satuan tugas kami menangkap mereka menyusul adanya keluhan dari masyarakat,” tutur Tatar.
Selama penyidikan kasusnya, polisi mengamankan barang bukti (BB) 400 meter tali kapal bernilai puluhan juta rupiah.
Pelaku sempat menjual sebagian tali kapal seharga Rp 5,6 juta.
Tatar mengatakan, polisi menelusuri laporan pencurian tali kapal perairan Kaltim. Empat titik perairan setempat ditengarai rawan pencurian; Muara Berau, Muara Balikpapan, Teluk Adang, dan Muara Jawa.
“Kalau di Indonesia terdapat 10 titik hostpot pencurian kapal. Kaltim ada empat titik dan salah satunya berhasil diungkap,” tegasnya.
Selama ini, International Marine Organization (IMO) selalu mencatat laporan pencurian kapal dunia. Organisasi pelayaran dunia ini mengkatagorikan perairan Indonesia masuk zona merah pencurian kapal.
Sehubungan itu, Mabes Polri lantas membentuk tim quick respon mengatasi permasalahan itu.
Polda Kaltim pun lantas memprioritaskan penanganannya ke perairan dalam wilayahnya.
“Program quick respon Pol Airud mendapat predikat top 19 Kemenpan,” papar Tatar.
Sementara itu, dua tersangka Kayamuddin dan Nasruddin kepada wartawan mengaku mencuri lagi guna menyambung hidup.
Mereka terpaksa melanggar pidana akibat tidak dibekali keahlian halal menafkahi keluarga.
“Mau gimana lagi, sulit mencari rejeki saat ini,” keluh Kayamuddin dan diamini Nasruddin.
Di sisi lain, keduanya pun tergiur tingginya nilai tali kapal di pasaran.
Sekali beraksi, para pelaku mengklaim memperoleh bagian masing masing Rp 850 ribu.
“Dipotong untuk pengeluaran sewa kapal klotok, bensin dan uang makan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, seluruh pelaku terancam ketentuan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)