DIKSI.CO, SAMARINDA - Hari ini, pihak kepolisian di waktu nyaris bersamaan menangani dua kasus pencabulan di Kota Tepian yang kian hari kian marak terjadi.
Jika diberitakan sebelumnya, kasus ayah tiri di Polsek Samarinda Kota yang memaksa si anak lakukan hal amoral, teranyar kasus serupa ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
Namun bedanya, kali ini si ayah tiri tega menggagahi si anak.
Pelaku berinsial LG (28) warga Kecamatan Samarinda Utara.
Sedangkan si anak masih berusia 14 tahun. Aksi bejatnya itu terungkap setelah anak sambungnya ML, mengadu kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim.
Kepada media ini Asna (49) Ketua RT setempat menyampaikan kronologi yang disampaikan oleh korban kepada dirinya.
Awalnya korban diajak jalan oleh LG untuk membeli cashing handpone pada Rabu pagi (22/7/2020).