Selain uang tunai dengan total Rp 1,5 juta, SA pasalnya juga berhasil membawa 10 unit tabung gas dari kios korban.
Kecurigaan korban kala itu mulai terasa saat tabung gas yang dijanjikan tak kunjung diantar. Bahkan nomor ponsel korban telah diblokir pelaku.
Kejadian itu sontak membuat korban melapor kepada pihak kepolisian.
Berbekal keterangan korban dan bukti petunjuk, pelaku SA dan sejumlah barang bukti yakni 1 unit Motor Xeon warna merah putih, 10 tabung gas kosong dan uang tunai Rp 451 ribu berhasil diciduk Satreskrim Polres Nunukan pada Sabtu (27/5/2023) kemarin.
“Dari hasil pengembangan, kita juga amankan 16 tabung gas elpiji kosong, diduga pelaku ini telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lebih dari satu korban dan menggunakan modus yang sama,” jelasnya.
Akibat ulahnya, SA dipastikan mendekam di balik kurungan besi. Kini dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP.
(tim redaksi)