DIKSI.CO, NUNUKAN – Dengan modus menjual tabung gas berharga murah, seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara bernama SA (37) harus berujung di dalam sel penjara.
Sebabnya, karena pelaku yang merupakan warga Jalan Camp Abdi Borneo, Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan itu telah menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik kios warung dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit kalau korban penipuan itu bernama MA.
Kios usahanya berada di Jalan Pengeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kejadiannya terjadi pada Senin (22/5/2023) kemarin. Saat itu korban yang sedang menjaga warung tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.
“Saat menjaga kiosnya, pelaku tiba-tiba datang dan memperkenalkan diri serta mengaku bernama Andi kepada korban,” kata Lusgi, Rabu (31/5/2023).
Saat itu SA mengaku kepada korban kalau dirinya hendak menawarkan bisnis jual beli tabung gas ukuran 3 kilogram dengan harga murah.
Yakni Rp 30 ribu pertabung, namun dengan syarat minimum pembelian sebanyak 50 tabung gas.
Korban yang termakan bujukan pelaku lantas mengiyakan tawaran tersebut.
SA dengan cepat langsung meminta uang muka sebesar Rp 1 juta.
Tak berhenti, keesokan harinya pada Selasa (23/5/2023) siang, pelaku kembali mendatangi kios korban dan kembali meminta tambahan uang muka sebesar Rp 500 ribu, dan berjanji akan langsung mengirim tabung gas di hari itu.
Namun tabung gas yang dijanjikan kembali tak diantarkan SA.
Bahkan keesokan harinya pada Rabu (24/5/2023) pelaku kembali datang untuk mengambil sejumlah tabung gas yang kosong dari tempat korban.
“Saat itu korban sedang tidak di kiosnya. Yang jaga suaminya. Pelaku lalu berkata kepada suami korban bahwa maksud kedatangannya untuk mengambil tabung gas kosong untuk ditukar dengan yang ada isinya dan sudah membicarakan hal itu kepada korban. Karena percaya, suami korban langsung menyerahkan 10 tabung gas kosong itu kepada SA,” lanjut Lusgi.
Selain uang tunai dengan total Rp 1,5 juta, SA pasalnya juga berhasil membawa 10 unit tabung gas dari kios korban.
Kecurigaan korban kala itu mulai terasa saat tabung gas yang dijanjikan tak kunjung diantar. Bahkan nomor ponsel korban telah diblokir pelaku.
Kejadian itu sontak membuat korban melapor kepada pihak kepolisian.
Berbekal keterangan korban dan bukti petunjuk, pelaku SA dan sejumlah barang bukti yakni 1 unit Motor Xeon warna merah putih, 10 tabung gas kosong dan uang tunai Rp 451 ribu berhasil diciduk Satreskrim Polres Nunukan pada Sabtu (27/5/2023) kemarin.
“Dari hasil pengembangan, kita juga amankan 16 tabung gas elpiji kosong, diduga pelaku ini telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lebih dari satu korban dan menggunakan modus yang sama,” jelasnya.
Akibat ulahnya, SA dipastikan mendekam di balik kurungan besi. Kini dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP.
(tim redaksi)