Sang korban akhirnya berhasil meloloskan diri dari tersangka, keluarga korban pun tidak terima dan langsung melaporkan tindakan keji AD kepada pihak kepolisian.
"Atas kejadian tersebut pelapor selaku keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Balikpapan," ujar Hadi.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Balikpapan dengan dijerat hukum Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (tim redaksi Diksi)