Sabtu, 23 November 2024

Mantapkan Sosialisasi Ganti Rugi Pemukiman Warga SKM, Pemkot Akan Segera Lakukan Pembongkaran di RT 28

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 11 Juni 2020 5:57

Sugeng Chairuddin, Sekot Samarinda saat diwawancara usai rapat di ruang rapat wakil walikota, lantai 2 Balaikota, Kamis (11/6/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda gelar rapat koordinasi membahas pemantapan sosialisasi penyantunan warga Sungai Karang Mumus segmen Segiri RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (11/6/2020).

Rencananya lahan pemerintah yang sejak lama ditempati warga di pinggiran Sungai Karang Mumus akan dibongkar dalam waktu dekat. Tepatnya di RT 28.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin.

"Kami saat ini pemerintah telah memulai pembongkaran. Tagetnya akhir bulan ini sudah action," katanya saat diwawancara usai rapat di ruang rapat wakil walikota, lantai 2 Balaikota.

Sugeng mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan sosialisasi terkait teknis penyerahan ganti rugi.

"Pembagian Juni ini. Jadi Senin, Selasa Rabu besok sosialisasi ke masyarakat untuk menyampaikan besaran uang yang didapat, teknis penyerahan bagaimana," ucapnya. 

"Setelah penyerahan ganti rugi, selama 7 hari kedepan akan langsung dilakukan pembongkaran di ketiga RT tersebut," sambungnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews