Selanjutnya untuk 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Putih dengan nopol KT-1190-WO dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 Ribu.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Binarida Kusumastuti, Wasti, Supiatno, Agustinus Arif Juoni, Zaenal Arifin, dan Marpen Sinaga dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.
"Begitu juga dengan JPU. Pilih terima,” singkat Binarida saat dikonfirmasi usai persidangan.
Disebutkan kedua terdakwa ini ditangkap di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Tepatnya di Lampu Merah simpang 4, Sabtu (27/2/2021) sekitar Pukul 17:30 Wita.
Keduanya menerima sabu dari sesorang bernama Olleng yang kini masih jadi buronan polisi. Sabu seberat 1 kilogram itu diterima dari orang suruhan Olleng sehari sebelumnya, sekitar Pukul 16:00 Wita, di depan gang tempat terdakwa Murhan tinggal.
Sabu itu rencananya akan diantar ke Banjarmasin. Keduanya dijanjikan diberi upah Rp 25 Juta untuk Murhan dan Rp 10 Juta bagi Jumadi. Saat ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu, Polisi menemukan 32 poket plastik bening sabu seberat 1.021,6 gram di kursi tengah Mobil Sigra warna putih KT 1190 WO yang dikemudikan Murhan. (tim redaksi Diksi)