Sabtu, 23 November 2024

Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Lima Terdakwa dari Tiga Perkara Kasus Narkotika

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 19 Agustus 2021 11:58

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali didominasi kasus narkotika yang mana para majelis halim memvonis lima terdakwa dari tiga berkas perkara berbeda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam sehari, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda didominasi dengan kasus perkara narkotika. Total ada tiga perkara yang telah divonis oleh Majelis Hakim, seluruhnya digelar secara daring pada Kamis (19/8/2021) siang tadi. 

Di antaranya, kasus nomor perkara 429/Pid.Sus/2021/PN Smr dari tiga terdakwa ini, dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara. Kemudian perkara nomor 402/Pid.Sus/2021/PN Smr, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan terdakwa nomor Perkara 403/Pid.Sus/2021/PN Smr 16 tahun kurungan penjara.

Sidang pertama yang digelar ialah nomor perkara 429/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Ketiga terdakwa itu masing-masing bernama Ridwan, Herianto dan Muhammad Ardiansyah. Seluruhnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno dengan didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto dan Jemmy Tanjung Utama sebagai hakim anggota.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kedua. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama masa para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti masing-masing selama 3 bulan.

Disampaikan dalam amar putusan, bahwa ketiga terdakwa pengedar sabu itu ditangkap di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (8/3/2021) sekitar Pukul 22.50 Wita.

Majelis Hakim kemudian menetapkan agar barang bukti berupa dua bungkus sabu siap edar dengan berat 0,51 gram dan 0,24 gram dirampas negara untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih, dengan Nomor Polisi KT 8291 CV dikembalikan kepada saksi Hasanuddin.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk terdakwa Ridwan dan Herianto selama 6 tahun. Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Ardiansyah dituntut 5 tahun.

“Terdakwa terima, JPU terima,” ucap Kuasa Hukum ketiga terdakwa Wasti dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) siang.

Sidang selanjutnya yang digelar kasus terdakwa Murhan dengan nomor perkara 402/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Jumadi dengan nomor perkara 403/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo dengan Hakim Anggota Verra Lynda Lihawa dan Agus Rahardjo, menyatakan bahwa kedua terdakwa dengan perkara berbeda namun berkaitan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Keduanya telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murhan alias Julak Bin Sadri dengan pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar. Apabila denda tidak dibayar, makas diganti dengan penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Murhan selama 17 tahun pada sidang sebelumnya. 

Kemudian untuk terdakwa Jumadi yang dituntut JPU selama 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya, dijatuhi Majelis Hakim hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menyatakan agara barang bukti berupa 1 buah tas kain belanja warna hijau, yang di dalamnya berisikan 32 poket plastik bening berisikan kristal sabu seberat 1.021,6 gram atau 1 kilogram, lalu 2 unit HP merk Samsung B-310E warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya untuk 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Putih dengan nopol KT-1190-WO dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Binarida Kusumastuti, Wasti, Supiatno, Agustinus Arif Juoni, Zaenal Arifin, dan Marpen Sinaga dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima. 

"Begitu juga dengan JPU. Pilih terima,” singkat Binarida saat dikonfirmasi usai persidangan.

Disebutkan kedua terdakwa ini ditangkap di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Tepatnya di Lampu Merah simpang 4, Sabtu (27/2/2021) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Keduanya menerima sabu dari sesorang bernama Olleng yang kini masih jadi buronan polisi. Sabu seberat 1 kilogram itu diterima dari orang suruhan Olleng sehari sebelumnya, sekitar Pukul 16:00 Wita, di depan gang tempat terdakwa Murhan tinggal.

Sabu itu rencananya akan diantar ke Banjarmasin. Keduanya dijanjikan diberi upah Rp 25 Juta untuk Murhan dan Rp 10 Juta bagi Jumadi. Saat ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu, Polisi menemukan 32 poket plastik bening sabu seberat 1.021,6 gram di kursi tengah Mobil Sigra warna putih KT 1190 WO yang dikemudikan Murhan. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews