Sabtu, 23 November 2024

Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Lima Terdakwa dari Tiga Perkara Kasus Narkotika

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 19 Agustus 2021 11:58

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali didominasi kasus narkotika yang mana para majelis halim memvonis lima terdakwa dari tiga berkas perkara berbeda/Diksi.co

Sebelumnya, ketiga terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk terdakwa Ridwan dan Herianto selama 6 tahun. Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Ardiansyah dituntut 5 tahun.

“Terdakwa terima, JPU terima,” ucap Kuasa Hukum ketiga terdakwa Wasti dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) siang.

Sidang selanjutnya yang digelar kasus terdakwa Murhan dengan nomor perkara 402/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Jumadi dengan nomor perkara 403/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo dengan Hakim Anggota Verra Lynda Lihawa dan Agus Rahardjo, menyatakan bahwa kedua terdakwa dengan perkara berbeda namun berkaitan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Keduanya telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murhan alias Julak Bin Sadri dengan pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar. Apabila denda tidak dibayar, makas diganti dengan penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Murhan selama 17 tahun pada sidang sebelumnya. 

Kemudian untuk terdakwa Jumadi yang dituntut JPU selama 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya, dijatuhi Majelis Hakim hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menyatakan agara barang bukti berupa 1 buah tas kain belanja warna hijau, yang di dalamnya berisikan 32 poket plastik bening berisikan kristal sabu seberat 1.021,6 gram atau 1 kilogram, lalu 2 unit HP merk Samsung B-310E warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews