Satu lubang tambang tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Karena diketahui dana jaminan reklamasi lubang tambang, masih berada di Dinas ESDM Kaltim, dan belum dicairkan.
"Karena dana jamreknya masih dijaminkan, belum dicairkan. Tanggung jawab masih diperusahaan. Karena belum diserahkan ke pemerintah," paparnya.
Lahan posisi lubang tambang yang memakan korban tersebut juga diketahui milik warga sekitar. Proses penambangan dilakukan usai adanya kesepakatan perusahaan dan warga.
Azwar juga menegaskan tidak ditutupnya lubang tambang tersebut lantaran dirinya mendapat informasi bahwa lubang tersebut akan dijadikan objek wisata.
"Status lahan itu milik masyarakat. Rencannya lubang ini mau dijadikan objek wisata," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)