Daerah

LPADKT-KU Dukung Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Suku Dayak di Kalbar

DIKSI.CO, SAMARINDA – Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur – Kalimantan Utara (LPADKT-KU) membuat pernyataan sikap, mendukung pihak aparat berwenang (Polri) untuk mengusut tuntas dan mengadili pelaku penghinaan adat dayak di Kalimantan Barat.

Vendy Meru, Ketua Umum LPADKT-KU, ditemui di salah satu rumah makan di Samarinda, menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegak hukum kepada pelaku bernama Lutfi Holi, karena dianggap telah menghina adat dayak, melalui konten digital melalui saluran Youtube.

Diketahui, pelaku sudah diamankan di Jawa Timur, saat sekarang sudah berada di Mabes Polri.

“Kita harus mengawal ini, karena pelecehan yang dilakukan oleh pelaku sangat-sangat menyakitkan hati kami (masyarakat dayak), sebagai penduduk asli borneo, sebagai etnis dayak. Dayak merupakan bagian dari NKRI,” kata Vendy Meru, Kamis (11/6/2020).

Selain dikenakan hukum sesuai undang-undang, tersangka Lutfi Holi juga akan dikenakan hukum adat yang berlaku di Kalbar.

Sidang adat akan digelar Sabtu (13/6/2020).

“Kami mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh anak bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar tidak melakukan kembali tindakan atau perbuatan yang mengarah kepada ujaran kebencian, penghinaan dan diskriminasi yang berbau sara (suku, agama, ras dan antar golongan), melalui media apapun karena kami bangsa dayak adalah bagian dari negara ini dan bagi kami NKRI harga mati,” tegasnya.

Pernyataan sikap ini lalu diserahkan ke perwakilan Polda Kaltim yang hadir di pertemuan yang digelar di rumah makan itu.

Selain ke Polda Kaltim, LPADKT-KU juga sehari sebelumnya telah mendatangi Isran Noor, Gubernur Kaltim, membahas masalah tersebut. 

Vendy Meru mengaku Gubernur Kaltim turut memberikan dukungan guna penuntasan kasus dugaan penghinaan itu.

“10 Juni 2020, kami sudah bertemu Isran Noor, Gubernur Kaltim, setelah menerima masukan dari beliau, akhirnya LPADKT-KU, aksi demo yang mulanya dijadwalkan hari ini ditiadakan. Karena sesuai arahan Pak Gubernur, kami harus menghargai kondisi Kaltim saat ini, juga Indonesia dan dunia yang sedang menghadapi Covid-19,” pungkasnya.

Ketua Umum LPADKT-KU , berterima kasih kepada pihak penegak hukum telah bertindak tegas, hingga masalah ini tidak meluas di Kalimantan. (tim redaksi Diksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com